1. Tentang layanan Qist
Qist menyediakan platform untuk mendukung pembayaran dan administrasi sekolah. Ketentuan ini mengatur penggunaan website serta layanan Qist oleh sekolah, siswa, orang tua/wali, dan pengguna lain yang memperoleh akses resmi.
Dengan menggunakan layanan, pengguna menyetujui ketentuan yang berlaku. Jika ada bagian yang belum dipahami, hubungi Qist sebelum melanjutkan transaksi atau penggunaan layanan terkait.
2. Akun dan akses pengguna
Gunakan akun sesuai kewenangan yang diberikan sekolah. Informasi yang disampaikan harus benar dan diperbarui apabila berubah. Penggunaan oleh anak dilakukan dengan pendampingan atau persetujuan orang tua/wali serta pengelolaan pihak sekolah sesuai kebutuhan.
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, PIN, dan OTP, serta segera melaporkan dugaan akses tidak sah kepada administrator sekolah atau tim Qist.
3. Fitur dan informasi sekolah
Ketersediaan fitur mengikuti paket, konfigurasi, serta kesepakatan dengan sekolah. Data tagihan, informasi akademik, absensi, perizinan, serta barang atau makanan yang ditawarkan dikelola oleh pihak yang berwenang. Jika terdapat ketidaksesuaian, pengguna dapat meminta pemeriksaan melalui administrator sekolah dan bantuan Qist.
4. Tagihan, harga, dan pembayaran
Sebelum membayar, periksa identitas siswa, nomor tagihan atau pesanan, nominal, serta biaya tambahan yang ditampilkan. Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia dengan mengikuti instruksi dan masa berlaku transaksi.
Harga paket, masa promo, cakupan layanan, dan ketentuan berlangganan sekolah mengikuti penawaran yang dikonfirmasi sebelum persetujuan. Simpan bukti transaksi. Jika dana terpotong tetapi status belum berhasil, laporkan untuk verifikasi sebelum mengulangi pembayaran.
5. Pembatalan dan pengembalian dana
Pembatalan tagihan, pesanan, atau langganan diperiksa berdasarkan status transaksi dan kesepakatan terkait. Pengembalian dana mengikuti Kebijakan Pengembalian Dana, hasil verifikasi, serta hak pengguna berdasarkan ketentuan yang berlaku.
6. Penggunaan yang diperbolehkan
- Gunakan layanan untuk kebutuhan sekolah dan transaksi yang sah.
- Jangan menggunakan akun pihak lain tanpa izin, memalsukan data atau bukti pembayaran, maupun melakukan transaksi yang menipu.
- Jangan mencoba mengakses data di luar kewenangan, mengganggu layanan, atau menyebarkan konten berbahaya.
Akses yang terindikasi disalahgunakan dapat dibatasi untuk pemeriksaan dan pengamanan. Pengguna dapat menghubungi tim Qist untuk klarifikasi atau peninjauan pembatasan.
7. Privasi dan data pribadi
Pengelolaan data pengguna dijelaskan dalam Kebijakan Privasi. Gunakan kanal bantuan resmi dan berikan hanya informasi yang diperlukan untuk penanganan permintaan. Permintaan terkait akses, koreksi, atau penghapusan data dapat diajukan melalui pihak sekolah atau pengelola Qist.
8. Ketersediaan layanan dan penanganan kendala
Layanan dapat mengalami pemeliharaan, gangguan jaringan, atau kendala pada penyedia pembayaran. Pengguna dapat melaporkan gangguan beserta informasi transaksi yang relevan agar dapat diperiksa. Ketentuan ini tidak menghapus tanggung jawab pihak terkait maupun hak pengguna yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
9. Hak atas materi dan penggunaan merek
Nama, logo, tampilan, dan materi Qist digunakan untuk penyediaan layanan. Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi tersebut untuk menyamar sebagai Qist atau tujuan lain yang melanggar hak pemiliknya. Data dan materi sekolah tetap tunduk pada hak serta kewenangan pihak terkait.
10. Perubahan ketentuan
Ketentuan dapat diperbarui untuk menyesuaikan layanan. Versi terbaru dan tanggal pembaruan ditampilkan pada halaman ini. Perubahan yang memengaruhi biaya atau kewajiban layanan disampaikan melalui kanal yang relevan sebelum diberlakukan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
11. Pengaduan dan kontak
Pertanyaan atau keluhan dapat disampaikan melalui info@qistind.com atau +62 821-1638-2774. Qist berlokasi di Condong Catur, Sleman, Yogyakarta. Rincian kanal bantuan tersedia di halaman Kontak.
Keluhan diupayakan selesai melalui komunikasi dan pemeriksaan bersama. Jika belum terselesaikan, pengguna tetap dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia.